Puluhan Mahasiswa Minta Polda dan Kajati Sumatera Utara Periksa Bupati Labuhan Batu Selatan

    Puluhan Mahasiswa Minta Polda dan Kajati Sumatera Utara Periksa Bupati Labuhan Batu Selatan
    Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Utara melakukan aksi unjuk rasa di Mapolda Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja Km. 10,5 No. 60 Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, sekitar pukul 11.00 WIB (13/5).

    Medan ~ Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Utara melakukan aksi unjuk rasa di Mapolda Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja Km. 10, 5 No. 60 Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, sekitar pukul 11.00 WIB (13/5).

    Kedatangan mahasiswa yang terlihat membawa spanduk yang bertuliskan "Periksa Bupati Labusel dan Kroni - kroninya" menjadi sorotan pengguna jalan maupun awak media.

    Pimpinan Aksi, Azli Ritonga menjelaskan saat Pilkada 2020, Edimin mengemis meminta mandat kepada rakyat Labuhanbatu Selatan dengan membawa janji manis. Tetapi masyarakat merasa kecewa setelah mandat itu diberikan H. Edimin telah berkhianat. Ia menyebutkan Per hari ini P3K di Labusel diduga belum mendapat kepastian dikarenakan SK dari Bupati Labusel belum juga terbit. Azli menduga keterlambatan penerbitan SK diduga karena belum terkumpulnya pungutan liar dari orang yang lulus P3K tersebut.

    “Kami meminta Polda Sumut dan Kejati Sumut untuk memeriksa Bupati Labusel H. Edimin dan Kadis Pendidikan Labusel Muhammad Taufiq Anshari yang telah diduga melakukan pungli kepada pengabdi negara profesi guru. Karena Tindakan tersebut telah menghambat perjalanan Pendidikan di Labusel, " tegas Azli.

    Azli juga menyampaikan adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh Bupati Labusel H. Edimin dan Kadis PMD Saiful R. Pulungan kepada para Kepala Desa yang ada di Labusel. Hal ini tentu merupakan pelanggaran hukum dalam KUHP pelaku pungli dijerat dengan Pasal 368  Ayat 1. Siapapun yang mengancam dan memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama Sembilan tahun.

    “Bupati Labusel telah melakukan pengkhiatan besar, selain menghambat Pendidikan juga menghambat Pembangunan yang ada di desa. Hal ini tak boleh dibiarkan begitu saja. Kami minta Kapolda SUMUT dan Kepala Kejati SUMUT untuk tak tinggal diam, " kata Azli.

    Di Mapolda Sumatera Utara massa aksi disambut perwakilan Kapolda Sumatera Utara Safii Lubis yang mengatakan tuntutan aksi akan diproses.

    “Akan kita proses, ” ujarnya.

    Selain di depan Polda Sumatera Utara, mahasiswa juga aksi di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jalan Jenderal Besar A. H. Nasution No. 1 C, Pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor. 

    Di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara massa aksi disambut oleh perwakilan Kepala Kejati SUMUT Eva yang menyatakan akan dikaji dan ditindaklanjuti. Walupun massa aksi sempat menggoyang pagar karena kecewa terlalu lama menunggu untuk menyambut aspirasinya.

    “Dipelajari dulu dan ditindaklanjuti, " kata Eva.

    Adapun tuntutan dalam aksi tersebut :

    1. Meminta Kapolda-Sumut untuk melakukan pemeriksaan terhadap tindakan pungli yang diduga dilakukan oleh Bupati Labusel H. Edimin dan Kepala DinasPendidikan Labusel Muhammad Taufiq Anshari yang melakukan kutipan untukpengeluaran SK P3K.

    2. Meminta Kapolda-Sumut untuk melakukan pemeriksaan terhadap tindakan pungliyang diduga dilakukan oleh Bupati Labusel H. Edimin dan Kepala Dinas PMDLabusel Saiful R. Pulungan yang melakukan kutipan saat pencairan dana desa.

    3. Meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk memeriksa dugaanpungli yang dilakukan oleh Bupati Labusel H. Edimin, Kadis Pendidikan LabuselMuhammad Taufiq Anshari, dan Kadis PMD Saiful R Pulungan.

    4. Menuntut Bupati Labusel H. Edimin untuk mundur dari jabatannya jika merasatidak mampu menjalankan mandat masyarakat Labusel.

    Setelah mendapat keterangan massa aksi membubarkan diri dan menyampaikan akan melaksanakan aksi lanjutan untuk melihat progress dari hasil aksi hari ini.

    Bupati Labusel H. Edimin saat dikonfirmasi terkait aksi mahasiswa di depan Polda Sumatera Utara dan di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara belum memberikan keterangan resminya.

    labusel sumut
    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali...

    Artikel Berikutnya

    Hadiri Giat Safari Ramadhan, Wakil Bupati...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    KMP Ihan Batak dan Pora-Pora Dinyatakan Layak Layar Angkutan Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
    Hendri Kampai: Jika Rp.1000 per Hari Duit Rakyat untuk Kesehatan, Kira-kira Cukup Gak?
    Hendri Kampai: Ujian Nasional, Standar Kompetensi Minimal Siswa dan Cerminan Keberhasilan Guru

    Ikuti Kami