SUMUT-Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara diwakili Jaksa Ahli Madya Dr. Cand. Asepte Gaulle Ginting, SH, MH menjadi narasumber di acara pelatihan investigasi narkotika yang diadakan oleh Drug Enforcement Administration (DEA) atau Badan Narkotika Amerika Serikat.
"Kejari Medan diundang oleh Kantor DEA Jakarta menjadi narasumber di pelatihan investigasi narkotika yang digelar di Batam mulai tanggal 22 Juli sampai 25 Juli 2024, ” kata Kepala Kejari Medan Muttaqin Harahap, SH, MH, di Medan, Kamis (25/7/2024).
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
Pihaknya menyebut, dalam pelatihan itu Jaksa Kejari Medan diminta untuk menyampaikan materi tentang Unsur-unsur Penting untuk Keberhasilan Penyidikan Narkotika.
"Semoga apa yang disampaikan dalam materi itu dapat bermanfaat dan berguna untuk keberhasilan penyidikan narkotika, ” sebut Muttaqin Harahap.
Secara terpisah, Jaksa Asepte Gaulle Ginting mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kejari Medan yang telah mempercayakan dirinya menjadi narasumber mewakili Kejari Medan di pelatihan investigasi narkotika yang diadakan Kantor DEA Jakarta.
Ia mengatakan, selain dirinya, turut menjadi narasumber adalah Jaksa dari Direktorat Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya dan JAMPidum Kejaksaan Agung (Kejagung).
Adapun materi yang disampaikan pihak Kejagung, lanjut dia, yakni tentang Pentingnya Kerja Sama yang Baik Antara Penyidik dan Jaksa untuk Suksesnya Penyidikan Narkotika.
"Sedangkan peserta dalam pelatihan itu adalah personel dari Polri, BNN, dan Bea Cukai yang bertugas di Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Riau dan Lampung, ” kata Asepte Gaulle.
Dia menyampaikan, inti materi yang disampaikan adalah definisi dan dasar hukum penyidikan tindak pidana narkotika, lalu tujuan dan sasaran penyidikan tindak pidana narkotika.
"Kemudian mengumpulkan alat bukti dan barang bukti berupa saksi, petunjuk, ahli, keterangan tersangka, surat, barang bukti dan lainnya, "ujar Asepte Gaulle.
Menurut dia, kunci keberhasilan penyidikan tindak pidana narkotika yakni memahami peraturan perundang-undangan narkotika, memahami proses penyidikan tindak pidana narkotika dan memahami teknik dan taktik penyidikan tindak pidana narkotika.
"Teknik dan taktik penyidikan tindak pidana narkotika wajib dipahami oleh penyidik untuk memudahkan proses penyidikan. Teknik dan taktik ini dilakukan dalam rangkaian kegiatan penyidikan, salah satunya melakukan upaya paksa seperti teknik dan taktik , melakukan interogasi terhadap saksi dan tersangka, ”kata Asepte Gaulle Ginting